Peraturan

Peraturan


Tata Tertib SINKRONISASI 2014

  • Datang 15 menit sebelum pengondisian
  • Wajib mengenakan attribut yang ditentukan panitia : 
    1. Mengenakan kemeja polos lengan panjang warna biru, toleransi corak adalah 10% atau hanya sebelah saku 
    2. Untuk laki-laki harus mengenakan celana kain hitam panjang 
    3. Untuk perempuan harus mengenakan celana kain span warna hitam panjang, toleransi lipatan maksimal dua lipatan 
    4. Baju dimasukkan dan memakai ikat pinggang warna hitam dengan gasper standar 
    5. Untuk perempuan yang berambut panjang, maka harus diikat ekor kuda dengan ikat rambut berwarna hitam polos 
    6. Untuk perempuan yang memakai jilbab, maka jilbab harus berwarna hitam 
    7. Dilarang menggunakan jilbab bermodel 
    8. Dilarang mengenakan perhiasan yang berlebihan 
    9. Dilarang mengenakan make up berlebihan 
    10. Bersepatu hitam dan berkaos kaki putih polos 
    11. Name tag dan pin wajib dipakai saat memasuki area kampus dan dilepas saat keluar area kampus, dengan acuan name tag dipakai saat ospek yaitu setiap sabtu dan minggu, sedangkan pin dipakai pada saat kegiatan masa perkuliahann yaitu senin-jumat
  • Wajib fokus saat materi
  • Dilarang makan saat materi berlangsung
  • Semua barang elektronik wajib dititipkan ke pemandu saat registrasi
  • Dilarang meninggalkan ruang saat materi atau acara berlangsung, kecuali dengan ijin dari panitia
  • Wajib mengikuti aturan kampus, antara lain yaitu : 
    1. Dilarang merokok 
    2. Dilarang membawa obat-obatan terlarang 
    3. Dilarang membawa senjata tajam
  • Dilarang berbicara kotor atau yang mengandung SARA
  • Wajib menyapa panitia saat bertemu
  • Wajib berperilaku sopan terhadap panitia
  • Wajib mentaati aturan yang dibuat panitia
  • Wajib mengerjakan dan menyelesaikan penugasan
  • Dilarang berkeliaran dan memasuki kesekretariatan panitia
  • Wajib membuat surat ijin jika tidak dapat mengikuti acara, dengan alur perijinan :
    1. Pemandu Kelompok > Koordinator Evaluator > Ketua Panitia > Keamanan 
    2. Dimana surat ijin tersebut harus rangkap dua dengan fungsi salah satu dari surat ijin tersebut wajib diberikan kepada keamanan sebagai bukti perijinan
  • Aturan yang belum tercantum akan ditambahkan dikemudian hari

Atribut Pemaba SINKRONISASI 2014

Perempuan :
  • Mengenakan kemeja polos lengan panjang berwarna biru, toleransi corak adalah 10% atau hanya sebesar saku
  • Mengenakan rok kain spam warna hitam panjang toleransi lipatan maksimal dua lipatan
  • Bersepatu hitam dan berkaos kaki putih polos. Hak maksimal 3 cm
  • Bagi yang mengenakan jilbab, maka jilbab harus berwarna hitam polos
  • Dilarang menggunakan jilbab bermodel (hijab)
  • Untuk yang berambut panjang, maka harus diikat ekor kuda dengan ikat rambut berwarna hitam polos

Laki-laki :
  • Mengenakan kemeja polos lengan panjang berwarna biru, toleransi corak adalah 10% atau hanya sebesar saku
  • Mengenakan celana kain warna hitam panjang
  • Bersepatu hitam dan berkaos kaki pituh polos
  • Rambut disisir rapi

Peraturan lainnya :
  • Baju dimasukkan dan memakai ikat pinggan warna hitam dengan gesper standar
  • Dilarang mengecat rambut
  • Dilarang mengenakan perhiasan yang berlebihan
  • Dilarang mengenakan make up yang berlebihan
  • Name tag dan pin wajib dipakai saat memasuki area kampus dan dilepas saat keluar area kampus
  • Name tag dipakai hingga hanya saat ospek yaitu setiap sabtu dan minggu
  • Pin dipakai saat kegiatan masa perkuliahan yaitu senin – jum’at

Belum ada komentar untuk "Peraturan"

Posting Komentar